• April 11, 2022

Terkait Binomo, Brian Binomo Ditangkap dan Ditahan Polisi

Manager Developement Platform Binomo, Brian Edgar Nababan, di tangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Minggu 3 April 2022 menjelaskan peran Brian dalam kasus dugaan penipuan Binomo yang mengarah pada judi online.

Whisnu menjelaskan kalau berdasarkan hasil pemeriksaan, Brian pernah berkuliah di Rusia di tahun 2014 dan Oktober 2018. Brian lalu melamar pada perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan aplikasi Binomo.

Saat itu Brian di terima sebagai Customer Support Platform Binomo. Tugasnya sebagai penerima Binomo, terutama untuk pemain Binomo di Indonesia. Setelahnya, Brian naik jabatan menjadi Manager Developement aplikasi Binomo sejak 2019.

Baca Juga: Judi Balap Merpati di Probolinggo Di Gerebek Polisi

Brian Punya Tugas Baru di Binomo

Brian Binomo

Ia pun punya tugas baru, yaitu menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan system bagi hasil. “Tersangka (Brian) juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021,” jelas Whisnu.

Penyidik akhirnya menahan Brian selama 20 hari ke depan sejak 1 April 2022. Aparat juga menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dari Brian. Whisnu mengatakan, Manager Development Platform Binomo itu juga telah di periksa kesehatannya. Pemeriksaan di lakukan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri sebelum di tahan.

Atas perbuatannya, Brian di jerat Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-undang Nomor19 Tahun 2016. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Kabar Indra Kenz Setelah Terjerat Kasus Binomo

Pada kasus ini, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah di tetapkan sebagai tersangka sugaan tindak pidana judi online dan / atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan / atau penipuan, perbuatan curang dan / atau TPPU terkait aplikasi Binomo.

Ia di tetapkan sebagai tersangka di tanggal 24 Februari 2022. Indra juga terancam kurungan 20 tahun penjara. Penyidik pun terus melacak asset Indra Kenz dalam perkara tersebut. Sejumlah barang bukti juga sudah di sita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.